Jumat, 04 November 2011

IKD STIKES DIAN HUSADA

Ada perawat A tinggal diwilayah pegunungan dimana, disekitar belum ada pelayanan kesehatan atau puskesmas. jika tanpa surat ijin dia melakukan praktek bagaimana tanggapan anda ?

tanggapan :
tanggapan saya mengenai kasus diatas, jika ditinjau dari sisi kemanusiaan perawat tersebut tidak dikatakan melanggar hukum apabila selama perawat tersebut bertugas, dia tidak melakukan kesalahan yang melanggar kode etik keperawatan.

apalagi ditinjau dari sisi keadaan, ditempat tersebut tidak ada pelayanan kesehatan lain selain perawat A tersebut. siapa lagi yang akan menolong warga dipegunungan tersebut kalau bukan perawat A itu???
jika memang seandainya kita akan menyuruh warga dipegunungan tersebut berobat ke perawat yang memiliki SIP dan SIPP, kemana warga tersebut akan mencari perawat yang memiliki SIP dan SIPP ? sedangkan di daerah tersebut hanya ada perawat A tadi.

jika ditinjau dari sisi hukum perawat tersebut telah melanggar UU kesehatan karena perawat tersebut tidak memiliki SIP dan SIPP.
jadi, kita sebagai calon perawat masa depan apabila kita hendak melakukan praktek, kita harus memiliki SIP dan SIPP agar tidak melanggar hukum dan warga yang berobat benar-benar yakin dan tidak meragukan kemampuan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar