Ada perawat A tinggal diwilayah pegunungan dimana, disekitar belum ada pelayanan kesehatan atau puskesmas. jika tanpa surat ijin dia melakukan praktek bagaimana tanggapan anda ?
tanggapan :
tanggapan saya mengenai kasus diatas, jika ditinjau dari sisi kemanusiaan perawat tersebut tidak dikatakan melanggar hukum apabila selama perawat tersebut bertugas, dia tidak melakukan kesalahan yang melanggar kode etik keperawatan.
apalagi ditinjau dari sisi keadaan, ditempat tersebut tidak ada pelayanan kesehatan lain selain perawat A tersebut. siapa lagi yang akan menolong warga dipegunungan tersebut kalau bukan perawat A itu???
jika memang seandainya kita akan menyuruh warga dipegunungan tersebut berobat ke perawat yang memiliki SIP dan SIPP, kemana warga tersebut akan mencari perawat yang memiliki SIP dan SIPP ? sedangkan di daerah tersebut hanya ada perawat A tadi.
jika ditinjau dari sisi hukum perawat tersebut telah melanggar UU kesehatan karena perawat tersebut tidak memiliki SIP dan SIPP.
jadi, kita sebagai calon perawat masa depan apabila kita hendak melakukan praktek, kita harus memiliki SIP dan SIPP agar tidak melanggar hukum dan warga yang berobat benar-benar yakin dan tidak meragukan kemampuan kita.
Jumat, 04 November 2011
IKD STIKES DIAN HUSADA
Agus Sudaryanto1) dan Okti Sri Purwanti 2)
1,2) Jurusan Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta
Jln. Ahmad Yani Tromol Pos I Pabelan Kartasura Kode Pos 57102 Sukoharjo, Telp (0271) 717417 Ekst 140
E-mail : agussudar@yahoo.com
1,2) Jurusan Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta
Jln. Ahmad Yani Tromol Pos I Pabelan Kartasura Kode Pos 57102 Sukoharjo, Telp (0271) 717417 Ekst 140
E-mail : agussudar@yahoo.com
Istilah seperti telehealth atau telemedicine, digunakan secara bergantian untuk merujuk pada pelayanan menggunakan tehnologi elektronik pada pasien dalam keterbatasan jarak. Pada dunia keperawatan dikenal telehealth dalam keperawatan atau telenursing. Telenursing adalah penggunaan tekhnologi dalam keperawatan untuk meningkatkan perawatan bagi pasien (Skiba, 1998) Telenursing menggunakan tehnologi komunikasi dalam keperawatan untuk memenuhi asuhan keperawatan kepada klien. Teknologi berupa saluran elektromagnetik (gelombang magnetik, radio dan optik) dalam menstransmisikan signal komunikasi suara, data dan video. Atau dapat pula di definisikan sebagai komunikasi jarak jauh, menggunakan transmisi elektrik dan optik, antar manusia dan atau komputer
Telehealth terdiri dari berbagai jenis bentuk dan telah menunjukkan segi manfaatnya. Beberapa manfaat dari telehealth misalnya: meningkatkan kualitas pelayanan, mengurangi waktu, meningkatkan produkstifitas akses, meningkatkan peluang belajar. Ada beberapa isu yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan telehealth yaitu :
1. pembiayaan.
Pembiayaan adalah hambatan dalam penyelenggaraan telehealth. Meskipun dijumpai bahwa telehealth banyak mempunyai manfaat. Pemerintah masih kurang dalam mengembangkan telehealth.
2. aspek legal
Aspek hukum menyatakan bahwa: warga negara harus dilindungi dari praktek petugas kesehatan yang tidak baik
3. standar keamanan
Perhatian dalam apliksi tekhnologi dalam pelayanan kesehatan adalah keamaan/keselamatan pasien. Sistem pelayanan telehealth harus bisa menjamin keselamatan bagi pasien.
Berkaitan dengan hal tersebut ANA (American Nursing Association) menerbitkan 3 pedoman telehealth yaitu : Prinsip dasar telehealth pada tahun 1998, kompetensi telehealth tahun 1999 dan mengembangkan protokol telehealth pada tahun 2001
4. keamanan data
Telehealth memerlukan pencatatan elektronik (elektronik health record), yang rawan akan privasi, kerahasiaan dan keamanan data. Sehingga penyelenggaraan telehealth harus bisa menjamin keamanan data.
5. infrastruktur komunikasi
Infrastruktur telekomunikasi merupakn bagian dari telehealth yang mempunyai biaya dengan prosentase paling besar. Isu yang lain, adalah alat untuk hubungan antarmuka (interface) akan sulit menyelenggarakan telehealth jika tidak ada saling hubungan ( interkoneksi) antar alat.
Aplikasi telehealth dalam keperawatan, dapat dikembangkan di Indonesia. Peluang tersebut ada karena saat ini Departemen Kesehatan dalam hal ini sebagai tangan kanan pemerintah dalam upaya penanganan masalah kesehatan masyarakat Indonesia juga sedang menggencarkan program Sistim Informasi Kesehatan nasional ( SIKNAS). Peluang untuk pengembangan sistem informasi, termasuk juga aplikasi telehealth dan telenursing bisa kita lihat dari pengalaman beberapa negara yang sudah mengembangkan, ternyata didapatkan banyak keuntungan dan manfaat yang bisa diperoleh
Di Amerika Serikat 36% peningkatan kebutuhan perawat home care dalam 7 tahun mendatang, dapat ditanggulangi oleh telenursing (Bureau of Labor Statistics, 2001). Sedangkan di Inggris sendiri 15% pasien yang dirawat di rumah (home care) dilaporkan memerlukan tehnologi telekomunikasi, dan sejumlah studi di Eropa memperlihatkan sejumlah besar pasien mendapatkan pelayanan telekomunikasi di rumah dengan telenursing . Pasien tirah baring, pasien dengan penyakit kronik seperti COPD/PPOM, DM, gagal jantung kongestif, cacat bawaan, penyakit degeneratif persyarafan (Parkinson, Alzheimer, Amyothropic lateral sclerosis) dll, yang dirawat di rumah dapat berkunjung dan dirawat secara rutin oleh perawat melalui videoconference, internet, videophone, dsb. Atau pasien post op yang memerlukan perawatan luka, ostomi, dan pasien keterbelakangan mental. Yang dalam keadaan normal seorang perawat home care hanya dapat berkunjung maksimal 5 – 7 pasien perhari, maka dengan menggunakan telenursing dapat ditingkatkan menjadi 12 – 16 pasien seharinya (Wooten et all, 1998)
Telenursing dapat mengurangi jumlah home visit dengan telehomecare visit (Britton ett all,1999). Telenursing dapat mengurangi biaya perawatan, mengurangi hari rawat di RS, peningkatan jumlah cakupan pelayanan keperawatan dalam jumlah yang lebih luas dan merata, dan meningkatkan mutu pelayanan perawatan di rumah (home care). Aplikasi telenursing di Denmark pada perawat yang bekerja di poliklinik (OPD – outpatient) yang mempertahankan kontak dengan pasien melalui telepon, maka jumlah kunjungan ke RS, dan hari rawat berkurang setengahnya ( WHO, 1999). Di Islandia, dengan penduduk yang terpencar, pelayanan asuhan keperawatan berbasis telepon dapat mensuport ibu yang kelelahan dan stress merawat bayinya. (Thome,M. and Adler. B A, 1999) Beberapa program telenursing dapat membantu mengurangi hipertensi pada ibu bersalin dengan eklamsia Bahkan di Irlandia utara telenursing untuk perawatan luka diabetik telah menjadi alternatif pelayanan keperawatan untuk pasien penderita diabetik ulcer.
Seminar Nasional Informatika 2008 (semnasIF 2008) ISSN: 1979-2328 UPN ”Veteran” Yogyakarta, 24 Mei 2008 10
Aplikasi telenursing juga dapat diterapkan dalam model hotline/call centre yang dikelola organisasi keperawatan, untuk melakukan triage pasien, dengan memberikan informasi dan konseling dalam mengatur kunjungan RS dan mengurangi kedatangan pasien di ruang gawat darurat. Telenursing juga dapat digunakan dalam aktifitas penyuluhan kesehatan, telekonsultasi keperawatan, pemeriksaan hasil lab dan uji diagnostik, dan membantu dokter dalam mengimplementasikan protokol penanganan medis. ( AHRQ, 2000)
Telenursing berkaitan dengan juga dengan aspek etik dan legal. Sementara ini di Indonesia regulasi terkait dengan aspek etik dan legal dalam telenursing belum ada. Belum adanya regulasi ini mau tidak mau akan menghambat perkembangan telehealth termasuk telenursing. Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan, etik dan kerahasiaan pasien sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telenursing diberikan rambu – rambu (perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.
Pemanfaatan tekhnologi telehealth mempunyai banyak manfaat dan keuntungan bagi berbagai pihak diantaranya pasien, petugas kesehatan dan pemerintah. Aspek kemudahan dan peningkatan jangkauan serta pengurangan biaya menjadi keuntungan yang bisa terlihat secara langsung
Dengan adanya kontribusi telehealth dalam pelayanan keperawatan di rumah atau homecare, akan banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan oleh pasien dan keluarga, perawat, instansi pelayanan kesehatan dan termasuk juga pemerintah dalam hal ini adalah Departemen Kesehatan. Namun demikian untuk bisa mengaplikasikan telehealth dalam bidang keperawatan banyak sakali tantangan dan hambatannya misalnya: faktor biaya, sumberdaya manusia, kebijakan dan perilaku.
Langganan:
Postingan (Atom)